For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2003 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 10/2003 · Perda Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2003Publication Date:17 Desember 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIjin Penyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date17 Desember 2003
Publication Date17 Desember 2003
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2001 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya agar sesuai dengan estetika dan perkembangan kota, serta untuk pengawasan dan pengendalian reklame.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek perizinan adalah setiap kegiatan pemasangan bidang/papan informasi atau benda lain untuk tujuan komersial.
  2. Subjek perizinan adalah setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan/pemasangan reklame di daerah.
  3. Peletakan reklame harus memperhatikan keserasian bangunan dan lingkungan, estetika, dan keamanan sesuai dengan rencana tata ruang kota.
  4. Kategori titik perletakan reklame dibagi menjadi kawasan khusus, selektif, dan umum.
  5. Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan reklame wajib mendapatkan Surat Ijin dari Bupati melalui Kepala Dinas.
  6. Biaya ijin pemasangan reklame didasarkan kepada penyelenggaraan reklame menurut tempat, jenis, ukuran, konstruksi dan kelas jalan.
  7. Masa berlaku ijin reklame bervariasi tergantung jenis reklame.
  8. Surat Ijin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan atau dicabut dengan alasan tertentu.

1. Ijin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku ijin. 2. Pemegang ijin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan ijin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Dinas terkait.

1. Setiap pemegang ijin yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin, penyegelan alat reklame, atau penertiban konstruksi reklame. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-