Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Klaten.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendirian BUM Desa yang didasarkan pada Peraturan Desa dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
- Pembentukan BUM Desa bersama untuk kerjasama antar Desa.
- Pengurusan dan pengelolaan BUM Desa yang meliputi bentuk organisasi, susunan kepengurusan (Penasehat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas), modal BUM Desa (dari APB Desa, penyertaan modal Desa, dan penyertaan modal masyarakat Desa), klasifikasi jenis usaha BUM Desa (bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan unit usaha bersama), alokasi hasil usaha BUM Desa, kepailitan BUM Desa, kerjasama BUM Desa antar-Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.