For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 28/PMK.07/2012 · PMK No. 28/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2012Publication Date:9 Februari 2012
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Februari 2012
Publication Date09 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Dana Otonomi Khusus dibagi dengan proporsi 70% untuk Provinsi Papua dan 30% untuk Provinsi Papua Barat. Rincian alokasi dana adalah Rp3.833.402.135.000,00 untuk Provinsi Papua dan Rp1.642.886.629.000,00 untuk Provinsi Papua Barat.

(-)

(-)