Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah kondisi wilayah Kota Tasikmalaya yang rentan terhadap bencana alam maupun non-alam, yang memerlukan penanganan terpadu dan terkoordinasi. Tujuannya adalah memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang berwenang dalam penanggulangan bencana.
- Tugas dan fungsi BPBD, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kegiatan, dan penetapan standar penanggulangan bencana.
- Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu prabencana (perencanaan, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), tanggap darurat (pengkajian, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar), dan pascabencana (rehabilitasi, rekonstruksi).
- Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana.
- Peran lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.
- Pengelolaan bantuan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lainnya.
- Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana melalui musyawarah mufakat atau jalur hukum.