For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 8/2011 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 November 2011Publication Date:16 November 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date16 November 2011
Publication Date16 November 2011
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah kondisi wilayah Kota Tasikmalaya yang rentan terhadap bencana alam maupun non-alam, yang memerlukan penanganan terpadu dan terkoordinasi. Tujuannya adalah memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Ketentuan substansial meliputi: - Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang berwenang dalam penanggulangan bencana. - Tugas dan fungsi BPBD, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kegiatan, dan penetapan standar penanggulangan bencana. - Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu prabencana (perencanaan, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), tanggap darurat (pengkajian, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar), dan pascabencana (rehabilitasi, rekonstruksi). - Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana. - Peran lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana. - Pengelolaan bantuan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lainnya. - Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana melalui musyawarah mufakat atau jalur hukum.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat membentuk BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), maka penanggulangan bencana dilakukan melalui BPBD Kota Tasikmalaya yang dibentuk melalui Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana.

1. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. 3. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; atau b. pencabutan status badan hukum.