on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penertiban Pembangunan Baru disepanjang Jalan Antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur, di luar Batas-Batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur
Also known as: PERPRES 13/1963 · PERPRES No. 13 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 13 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menertibkan pembangunan di sepanjang jalan raya Jakarta - Bogor - Puncak - Cianjur, yang selama ini tidak teratur dan mengganggu lalu lintas serta pemandangan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pembangunan dengan rencana kepariwisataan Pemerintah.
Ketentuan Substansial: Semua pembangunan atau pendirian bangunan baru dan perluasan pada bangunan lama di daerah tersebut harus mendapatkan izin khusus dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Ketentuan ini berlaku untuk daerah sepanjang jalan raya antara Jakarta - Bogor - Puncak - Cianjur, di luar batas-batas Kotapraja Bogor dan Kota Cianjur, serta khusus di daerah antara Ciawi dan Pacet.