For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 4 Tahun 2016

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Duka dan Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri Masa Bhakti Tahun 2014-2019

Also known as: Perwali Kota Kediri 4/2016 · Perwali Kota Kediri No. 4 Tahun 2016 · Perwali Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2016Publication Date:4 Januari 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePemberian Uang Duka dan Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri Masa Bhakti Tahun 2014-2019
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date04 Januari 2016
Publication Date04 Januari 2016
Place of EnactmentKediri

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 merupakan peraturan baru yang ditetapkan oleh Walikota Kediri untuk mengatur pemberian uang duka dan uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri masa bhakti 2014–2019.

  • Hubungan dengan Peraturan Nasional: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Dengan demikian Peraturan Walikota ini merupakan turunan/pelengkap dari ketentuan tingkat pusat tersebut.

  • Hubungan dengan Peraturan Daerah / Peraturan Walikota Sebelumnya: Dalam bagian "Mengingat" peraturan ini menyebutkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah. Namun, teks Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2016 tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota sebelumnya. Dengan demikian, peraturan ini adalah peraturan baru yang mengatur secara khusus mekanisme pemberian uang duka dan uang jasa pengabdian untuk masa bhakti yang disebutkan, tanpa menyatakan pencabutan atau perubahan istilah-peraturan terdahulu.

  • Status Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Januari 2016. Pengundangan dilakukan dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Kediri, sehingga sejak tanggal tersebut peraturan ini memiliki kekuatan mengatur sesuai ruang lingkupnya.

Isi Kebijakan Pokok
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (terutama Pasal 22 dan Pasal 23 PP Nomor 24 Tahun 2004 dan perubahannya) terkait kedudukan protokoler dan ketentuan keuangan bagi pimpinan/anggota DPRD.
    • Tujuan khusus adalah memberikan bentuk penghormatan (bela sungkawa) dan bantuan finansial kepada ahli waris (uang duka), serta penghargaan dan peningkatan kesejahteraan bagi Pimpinan/Anggota DPRD yang mengakhiri masa bhakti (uang jasa pengabdian).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak: Pimpinan/Anggota DPRD atau ahli waris berhak menerima pembayaran uang duka, uang duka tewas, bantuan biaya pengurusan jenazah, dan uang jasa pengabdian sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.
    • Kewajiban Pemerintah Daerah: menyediakan sumber dana dari APBD untuk membiayai pemberian tersebut (Pasal 6) dan mengadministrasikan pemberian sesuai peraturan ini.
    • Tidak terdapat ketentuan rinci mengenai prosedur pengajuan, verifikasi, atau pejabat yang berwenang melakukan pembayaran dalam teks peraturan; kewenangan administratif dipahami berada pada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip penghargaan dan penghormatan terhadap pengabdian anggota legislatif daerah.
    • Prinsip kesejahteraan pasca pengabdian bagi pimpinan/anggota yang diberhentikan dengan hormat.
    • Prinsip kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (PP/UU) dan kesesuaian pembiayaan melalui mekanisme APBD.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Besaran uang ditetapkan secara formula: kelipatan dari uang representasi spesifik untuk jabatan (Ketua, Wakil Ketua, Anggota) yang nominalnya disebutkan secara langsung dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
    • Pemberian uang duka: dua kali uang representasi; jika meninggal dalam menjalankan tugas, enam kali uang representasi; plus bantuan biaya pengurusan jenazah sesuai kepatutan (Pasal 4).
    • Pemberian uang jasa pengabdian: dihitung berdasarkan lamanya masa bhakti (dari 1 sampai 6 bulan uang representasi, tergantung masa bhakti), dengan ketentuan khusus bahwa masa bhakti kurang dari 1 tahun dihitung 1 tahun penuh (Pasal 5).
    • Sumber pendanaan adalah APBD Kota Kediri (Pasal 6). Prosedur teknis penyaluran (dokumen persyaratan, pejabat penandatangan, waktu pencairan) tidak diatur rinci dalam peraturan ini dan diatur lebih lanjut oleh perangkat daerah yang berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Januari 2016 (Pasal 7).
    • Peraturan berlaku untuk Pimpinan dan Anggota DPRD masa bhakti Tahun 2014–2019 sebagaimana tercantum pada judul peraturan.

  • Ketentuan Peralihan bagi Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan ini secara materiil mengatur hak pemberian uang duka dan uang jasa pengabdian bagi Pimpinan/Anggota DPRD yang sedang menjabat atau yang mengakhiri masa bhakti pada periode 2014–2019. Dengan demikian, Pimpinan/Anggota yang sudah menjabat pada periode tersebut tercakup oleh ketentuan ini.
    • Teks peraturan tidak memuat ketentuan khusus tentang proses penyesuaian bagi entitas yang sebelumnya telah menerima ketentuan berbeda atau besaran lain; oleh karena itu setiap penyesuaian teknis pelaksanaan (mis. klaim yang belum diproses) harus dilakukan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku pada Pemerintah Daerah.

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:

    • Peraturan tidak mengatur batas waktu khusus untuk pengajuan hak atau penyesuaian pembayaran bagi pihak yang sudah ada pada saat pengundangan.
    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" yang eksplisit (mis. pemberian ketentuan khusus bagi kasus sebelumnya). Namun secara substantif peraturan ini mencakup Pimpinan/Anggota untuk masa bhakti yang disebutkan sehingga dapat dianggap berlaku bagi mereka tanpa ketentuan peralihan tambahan.

  • Catatan Implementasi: Karena tidak terdapat ketentuan teknis dalam peraturan mengenai prosedur klaim, verifikasi, atau batas waktu klaim, Pemerintah Kota Kediri perlu menerbitkan petunjuk teknis atau regulasi pelaksana (instruksi walikota, surat keputusan perangkat daerah, atau aturan pelaksana APBD) agar pencairan dana dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan keuangan daerah.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi