For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 9/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentSampit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: - Penambahan definisi istilah dalam Pasal 1, seperti Pelayanan rawat khusus. - Penghapusan beberapa ayat dalam Pasal 7 dan penambahan ayat baru mengenai persentase jasa sarana dan jasa pelayanan untuk pasien jaminan asuransi. - Penambahan ayat pada Pasal 11 mengenai persentase jasa sarana dan jasa pelayanan untuk tindakan medik operatif dan non operatif. - Perubahan pada Pasal 13 mengenai jenis pelayanan yang dikenakan tarif. - Perubahan pada Pasal 14 mengenai komponen dan besaran tarif rawat inap. - Perubahan pada Pasal 17 mengenai jenis pelayanan medis dan tindakan medik. - Perubahan pada Pasal 18 mengenai konsultasi dan tindakan medik spesialis anestesi dan spesialis anak. - Perubahan pada Pasal 20 mengenai asuhan keperawatan dan penambahan pasal 20A mengenai tindakan keperawatan jiwa. - Perubahan pada Pasal 21 mengenai pelayanan penunjang medik. - Perubahan pada Pasal 22 mengenai pelayanan persalinan. - Perubahan pada Pasal 23 mengenai pelayanan rehabilitasi medik. - Perubahan pada Pasal 24 mengenai pelayanan pemulasaran jenazah. - Perubahan pada Pasal 27 mengenai pemulasaran jenazah dan transportasi jenazah. - Perubahan pada Pasal 28 mengenai pelayanan penunjang non medik. - Penghapusan Pasal 30. - Perubahan pada Pasal 31 mengenai gas medis. - Perubahan pada Pasal 32 mengenai pelayanan obat dan sediaan farmasi. - Perubahan pada Pasal 35 mengenai persyaratan pasien tidak mampu. - Perubahan pada Pasal 46 mengenai permohonan pengembalian kelebihan membayar. - Penghapusan Pasal 47. - Perubahan pada Pasal 48 mengenai pengembalian kelebihan pembayaran. - Perubahan pada Pasal 49 mengenai kewenangan Direktur RSUD. - Perubahan pada Pasal 53 mengenai ancaman pidana bagi wajib bayar yang merugikan keuangan daerah. - Perubahan pada Pasal 55 dan penambahan Pasal 55A mengenai koordinasi dengan DPRD dalam menetapkan tarif.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua lampiran yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Bayar yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 50 (lima puluh juta rupiah) tanpa menghilangkan kewajiban terutangnya.