For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 2/2022 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2022Publication Date:14 Juli 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date14 Juli 2022
Publication Date14 Juli 2022
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Petinggi (Kepala Desa) di Kabupaten Jepara. Pemilihan Petinggi dilaksanakan secara langsung oleh penduduk Desa melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Panitia Pemilihan dibentuk oleh BPD dan bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilihan. Persyaratan calon Petinggi meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi persyaratan lainnya. Proses pencalonan meliputi pendaftaran, penelitian administrasi, dan penetapan calon. Kampanye dapat dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemungutan suara dilaksanakan di TPS yang menjamin kebebasan dan kerahasiaan. Calon Petinggi terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan disahkan oleh Bupati. Dalam kondisi bencana nonalam, pemilihan dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Petinggi memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan Petinggi, larangan bagi Petinggi, dan pemberhentian Petinggi. Pemilihan Petinggi Antar Waktu melalui Musyawarah Desa juga diatur dalam peraturan ini.

1. Ketentuan mengenai Pemilihan Petinggi dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah.

1. Petinggi yang tidak melaksanakan kewajiban laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis dari Bupati. 2. Petinggi yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Calon Petinggi, Panitia Pemilihan, pendukung, dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi.