on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung
Also known as: PP 3/1982 · PP No. 3 Tahun 1982 · PP Nomor 3 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan pembangunan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung, yang tidak lagi dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perubahan batas wilayah dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kecamatan Panjang dan Kecamatan Kedaton di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan. Selain itu, peraturan ini juga menata kembali wilayah kecamatan di Kotamadya Tanjungkarang-Telukbetung menjadi sembilan kecamatan baru. Hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan perubahan batas wilayah ini diatur, termasuk penyesuaian peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang berlaku.