on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 5/2012 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, dan reklame untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau menggunakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh Kabupaten Mamasa.
Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati (maksimal 3 bulan). Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame. Wajib pajak wajib melapor dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.