Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum yang berkualitas dan kuantitasnya sesuai standar, serta mengganti Peraturan Daerah lama yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan kinerja PDAM sesuai dengan perkembangan dan tuntutan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi PDAM. PDAM bertugas menyelenggarakan pengelolaan, penyediaan, pengusahaan, dan pelayanan air minum, serta melaksanakan pelayanan jasa teknis dan administratif. Fungsinya adalah melakukan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan air minum, menyiapkan bahan perumusan kebijakan, dan melaksanakan fungsi ekonomi dengan memperhatikan fungsi sosial.
- Tanggung jawab, hak, dan kewajiban PDAM. PDAM bertanggung jawab dalam pengembangan sistem penyediaan air minum, melaksanakan rencana pengadaan, mengusahakan pembayaran jasa pelayanan, memberikan pelayanan air minum sesuai standar, memberikan laporan penyelenggaraan, dan mempublikasikan laporan keuangan. PDAM berhak memperoleh lahan, menerima pembayaran jasa pelayanan, menetapkan denda, memperoleh kuantitas air baku, memutus sambungan, menggugat pihak yang merusak prasarana, dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. PDAM berkewajiban menjamin pelayanan sesuai standar, memberikan informasi, mengoperasikan sarana, memberikan ganti rugi, dan berperan serta dalam pelestarian sumber daya air.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pengembangan sistem penyediaan air minum, menjamin keberlanjutan pengembangan sistem, dan melaksanakan pengadaan serta pengawasan jasa konstruksi.
- Hak dan kewajiban pelanggan air minum. Pelanggan berhak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat, mendapatkan informasi tarif, dan mendapatkan ganti rugi. Pelanggan berkewajiban membayar tagihan, menggunakan air secara bijak, menjaga sarana air minum, dan mengikuti petunjuk PDAM.
- Direksi PDAM, termasuk mekanisme penetapan tarif, beban tetap, biaya penyambungan, modal PDAM, organ PDAM (Bupati, Dewan Pengawas, Direktur), tugas dan wewenang masing-masing organ, penghasilan, jasa pengabdian, dan pemberhentian.
- Pegawai PDAM, termasuk persyaratan pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, dan larangan.
- Dana pensiun bagi Direktur dan Pegawai PDAM.
- Penetapan dan penggunaan laba PDAM.
- Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Peraturan ini juga mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja PDAM yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.