For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:26 Maret 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date26 Maret 2013
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, serta pendayagunaan kawasan perdesaan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat perdesaan agar mampu mengenali dan mendayagunakan potensi desa secara optimal, serta berpartisipasi dalam pembangunan kawasan perdesaan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan ruang partisipatif dalam penetapan dan pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa (PPTAD), penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan. Pembangunan kawasan perdesaan dilakukan melalui Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM).

Ketentuan Substansial:

  1. Penataan Ruang: Dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat dengan fasilitasi Pemerintah Desa, meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Masyarakat berhak menyusun rencana tata ruang desa yang selaras dengan RTRW Kabupaten, mengetahui isi rencana tata ruang, menikmati manfaat penataan ruang, dan memperoleh kompensasi atas kerugian. Masyarakat juga berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan sumber daya alam.
  2. Penetapan dan Pengembangan PPTAD: Ditetapkan berdasarkan analisis kawasan perdesaan dan data profil desa. Mekanisme penetapan melibatkan usulan dari masyarakat, Camat, atau antar Kecamatan, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau Bupati. Pengembangan PPTAD bertujuan untuk memberdayakan ekonomi rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan mensinergikan kerjasama antar desa.
  3. Penguatan Kapasitas Masyarakat, Kelembagaan, dan Kemitraan: Penguatan kapasitas masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kolektif dalam penataan ruang, partisipasi dalam PPTAD, kerjasama jejaring, dan pelaksanaan Forum PKPBM Antar Desa. Penguatan kapasitas kelembagaan meliputi Pemerintah Desa dan BPD, Lembaga Kemasyarakatan, kelembagaan usaha ekonomi kecil, dan Forum PKPBM Antar Desa. Kemitraan dilaksanakan melalui Forum PKPBM Antar Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
  4. Mekanisme Pembangunan Kawasan Perdesaan: Meliputi tahapan persiapan, perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian, dan pengawasan. Perencanaan harus memperhatikan RTRW Propinsi dan Kabupaten, permasalahan ruang desa, profil desa, dan potensi unggulan desa.

(-)

(-)