For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD TA 2016

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 14/2016 · Perda Kabupaten Magetan No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:26 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2016
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date26 September 2016
Place of EnactmentMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 67.651.536.189,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.846.256.877.552,00. Belanja daerah juga bertambah sebesar Rp. 137.459.496.665,65 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.995.459.139.903,05, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (149.202.262.351,05). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp. 149.202.262.351,05. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga meningkat, terutama dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan, terutama pada Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja hibah dan bantuan sosial. Belanja Langsung juga meningkat, terutama pada belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal/investasi pemerintah daerah.

(-)