For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2020Publication Date:15 Maret 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date15 Maret 2020
Publication Date15 Maret 2020
Place of EnactmentRupit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, serta mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat. Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan.

Ketentuan Substansial:

Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Kabupaten:

  • Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
  • Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata.
  • Menjamin kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar.
  • Menggalakkan promosi gemar membaca.
  • Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan.
  • Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum sebagai pusat penelitian dan rujukan budaya Kabupaten.
  • Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
  • Mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
  • Mengalihmediakan Naskah Kuno.

Kewajiban dan Hak Masyarakat:

  • Menjaga kelestarian koleksi perpustakaan.
  • Menyimpan, merawat, dan melestarikan Naskah Kuno.
  • Menjaga kelestarian sumber daya perpustakaan.
  • Mendukung penyediaan fasilitas layanan perpustakaan.
  • Mematuhi ketentuan pemanfaatan fasilitas perpustakaan.
  • Menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
  • Memperoleh layanan, memanfaatkan, dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan.
  • Mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan.
  • Berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan.

Pembentukan dan Penyelenggaraan Perpustakaan:

  • Pembentukan perpustakaan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan/atau Masyarakat dengan memenuhi syarat koleksi, tenaga, sarana, prasarana, sumber pendanaan, dan pemberitahuan kepada Perpustakaan Nasional.
  • Setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum wajib menyediakan perpustakaan, taman bacaan, atau sudut baca.

Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan:

  • Pengelolaan perpustakaan sesuai Standar Perpustakaan.
  • Pengembangan perpustakaan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas.

Jenis Perpustakaan:

  • Perpustakaan Umum, Sekolah/Madrasah, Perguruan Tinggi, dan Khusus.

Tenaga Perpustakaan:

  • Terdiri atas Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.

Sarana dan Prasarana:

  • Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana.

Koleksi Perpustakaan:

  • Pemerintah Kabupaten wajib menambah koleksi perpustakaan.
  • Naskah Kuno wajib dilestarikan.

Promosi Perpustakaan:

  • Pemerintah Kabupaten dan/atau Masyarakat melakukan promosi perpustakaan.

Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat:

  • Pemerintah Kabupaten dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
  • Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.

Pembudayaan Gemar Membaca:

  • Pemerintah Kabupaten wajib memfasilitasi dan mendorong pembudayaan gemar membaca.

Penghargaan:

  • Pemerintah Kabupaten memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan.

Pembinaan:

  • Pemerintah Kabupaten melalui Dinas wajib memberikan pembinaan terhadap semua jenis perpustakaan.

Pembiayaan:

  • Perpustakaan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dibiayai oleh APBD.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 29 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, atau rekomendasi penutupan sementara kegiatan.