Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menata kembali peraturan daerah yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dari retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, serta penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungut, dan penyidikan.