For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 6/2022 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2022Publication Date:20 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date20 Oktober 2022
Publication Date20 Oktober 2022
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 335.924.803.612,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 3.544.930.536.612,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 581.828.893.822,00 sehingga total belanja menjadi Rp 3.556.246.375.776,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 11.315.839.164,00). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 249.404.090.210,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 294.404.090.210,00, serta penambahan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3.500.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 283.088.251.046,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, serta pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)