For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 239 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 239 Tahun 1952 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Territorium 4

Also known as: Keppres 239/1952 · Keppres No. 239 Tahun 1952 · Keppres Nomor 239 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 1952Publication Date:6 Oktober 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian dan Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Territorium 4
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 1952
Publication Date06 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan adanya pemindahan dan kebutuhan lain yang mengharuskan pemberhentian dan pengangkatan hakim-hakim perwira pada pengadilan tentara di Territorium IV. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengadilan tentara di wilayah tersebut memiliki hakim-hakim perwira yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat beberapa hakim perwira dari pengadilan tentara di Semarang, Jogjakarta, dan Pekalongan. Selanjutnya, keputusan ini juga mengangkat hakim-hakim perwira baru untuk menggantikan posisi yang kosong di pengadilan-pengadilan tersebut. Pengangkatan ini melibatkan beberapa perwira dengan pangkat mayor dan kapten yang berasal dari berbagai unit militer di wilayah tersebut.

(-)

(-)