For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Also known as: UU 11/2006 · UU No. 11 Tahun 2006 · UU Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2006Publication Date:1 Agustus 2006
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemerintahan Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 2006
Publication Date01 Agustus 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Undang-Undang ini mengatur tentang pemerintahan Aceh dengan latar belakang sejarah perjuangan masyarakat Aceh, ketahanan budaya Islam, dan kebutuhan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat serta penanganan pasca-bencana gempa bumi dan tsunami. Tujuan utama adalah mengembangkan pemerintahan Aceh berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Aceh, di mana Pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama). 2. Pengaturan mengenai urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syariat Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh. 3. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk: * Kewajiban menaati dan mengamalkan syari'at Islam bagi pemeluknya di Aceh. * Kewajiban Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjamin kebebasan beragama dan melindungi sesama umat beragama. * Kewajiban Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syari'at Islam.

1. Perjanjian antara Pemerintah dengan negara asing atau pihak lain, yang antara lain berkenaan dengan perjanjian bagi hasil minyak dan gas bumi yang berlokasi di Aceh, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan perangkat daerah kabupaten/kota paling lambat awal tahun anggaran 2008. 3. Penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2008. 4. Pengaturan tentang Panitia Pengawas Pemilihan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. 5. Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan. 6. Peraturan Pemerintah mengenai partai politik lokal diterbitkan paling lambat Februari 2007. 7. Pengelolaan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi mulai berlaku sejak tahun anggaran 2008. 8. Dana otonomi khusus untuk tahun pertama mulai berlaku sejak tahun anggaran 2008. 9. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 10. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 11. Penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang masa jabatannya telah berakhir pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. 12. Dalam hal terdapat izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser di wilayah Provinsi Aceh yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku, ditinjau kembali, dan/atau disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. 13. Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh dilakukan paling lambat pada permulaan tahun anggaran 2008. 14. Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang berkaitan dengan pelabuhan dan bandar udara umum dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh dilakukan paling lambat pada permulaan tahun anggaran 2008. 15. KIP yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan masa baktinya berakhir. 16. Untuk pertama kali pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dilakukan oleh DPRA. 17. Kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi gampong atau nama lain dalam kabupaten/kota.

1. Setiap orang dan/atau badan usaha yang memberikan sumbangan kepada partai politik lokal melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan sumbangan kepada partai politik lokal melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 3. Pengurus partai politik lokal yang: * menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). * melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf d dan huruf f diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). * menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (4) dituntut karena kejahatan terhadap keamanan negara berdasarkan Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta partainya dapat dibubarkan.