Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dan peran serta relawan dalam kegiatan penanggulangan bencana, meningkatkan kapasitas relawan agar dapat bekerja dengan terkoordinasi, efektif dan efisien, serta meningkatkan kinerja serta daya dan hasil guna kegiatan relawan. Pedoman ini mengatur asas dan prinsip kerja relawan, kewajiban relawan (mentaati peraturan kebencanaan, menjunjung tinggi asas relawan, meningkatkan pengetahuan), hak relawan (memperoleh pengakuan, peningkatan kapasitas, perlindungan hukum), dan kecakapan relawan (perencanaan, pendidikan, SIG, pelatihan, kaji cepat, SAR, transportasi, logistik, keamanan pangan, dapur umum, pengelolaan pengungsian, pengelolaan posko, kesehatan, air bersih, keamanan, gender, psikososial, pertukangan, pertanian, administrasi, keuangan, bahasa asing, informasi, hubungan media, pemantauan, promosi). Peran relawan meliputi kegiatan pengurangan risiko bencana, pelatihan, kesiapsiagaan, peringatan dini saat tidak terjadi bencana; kaji cepat, SAR, penyediaan dapur umum, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, perbaikan darurat, penyediaan sistem informasi, pendampingan psikososial, dan kegiatan kedaruratan lainnya saat tanggap darurat; serta pengumpulan data kerusakan dan kerugian, dan partisipasi dalam rehabilitasi-rekonstruksi pasca bencana. Pedoman ini juga mengatur pendataan relawan, pembinaan relawan (kepemimpinan, kompetensi, jiwa korsa, kelembagaan), dan pengerahan relawan.