For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 17/2011 · Perka BNPB No. 17 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePedoman Relawan Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dan peran serta relawan dalam kegiatan penanggulangan bencana, meningkatkan kapasitas relawan agar dapat bekerja dengan terkoordinasi, efektif dan efisien, serta meningkatkan kinerja serta daya dan hasil guna kegiatan relawan. Pedoman ini mengatur asas dan prinsip kerja relawan, kewajiban relawan (mentaati peraturan kebencanaan, menjunjung tinggi asas relawan, meningkatkan pengetahuan), hak relawan (memperoleh pengakuan, peningkatan kapasitas, perlindungan hukum), dan kecakapan relawan (perencanaan, pendidikan, SIG, pelatihan, kaji cepat, SAR, transportasi, logistik, keamanan pangan, dapur umum, pengelolaan pengungsian, pengelolaan posko, kesehatan, air bersih, keamanan, gender, psikososial, pertukangan, pertanian, administrasi, keuangan, bahasa asing, informasi, hubungan media, pemantauan, promosi). Peran relawan meliputi kegiatan pengurangan risiko bencana, pelatihan, kesiapsiagaan, peringatan dini saat tidak terjadi bencana; kaji cepat, SAR, penyediaan dapur umum, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, perbaikan darurat, penyediaan sistem informasi, pendampingan psikososial, dan kegiatan kedaruratan lainnya saat tanggap darurat; serta pengumpulan data kerusakan dan kerugian, dan partisipasi dalam rehabilitasi-rekonstruksi pasca bencana. Pedoman ini juga mengatur pendataan relawan, pembinaan relawan (kepemimpinan, kompetensi, jiwa korsa, kelembagaan), dan pengerahan relawan.

(-)

1. Relawan yang melanggar asas, prinsip, panca darma relawan penanggulangan bencana dan aturan serta norma yang disepakati bersama dalam penanggulangan bencana dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, dan pemberhentian. 2. Sanksi hukum dapat diberikan kepada relawan yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.