For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 10/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 September 2011Publication Date:20 September 2011
Kehutanan & PerkebunanPemerintahan DesaHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date21 September 2011
Publication Date20 September 2011
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 8 Seri E); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa hutan melalui pemanfaatan hutan secara lestari. Kebijakan ini berupaya meningkatkan kemampuan masyarakat desa hutan secara partisipatif dan berwawasan lingkungan, menciptakan lapangan kerja, mengoptimalkan fungsi hutan negara dan hutan hak, meminimalisasi konflik pemanfaatan sumberdaya hutan, serta menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hasil hutan. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya sinergitas antar pengelola hutan dan pihak terkait, peran serta masyarakat desa hutan dalam perlindungan hutan, keberdayaan masyarakat melalui fasilitasi dan insentif, terselesaikannya konflik penggunaan sumberdaya hutan, dan terwujudnya aliansi strategis di antara para pemangku kepentingan. Ruang lingkupnya meliputi perlindungan (peningkatan produktivitas, sinergitas, dan jejaring kerja), pemberdayaan (pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan), serta advokasi penguatan kelembagaan. Arah kebijakan mencakup peningkatan kesejahteraan melalui kemitraan, pemanfaatan sumberdaya hutan secara adil dan lestari, penguatan kelembagaan, pencegahan gangguan keamanan hutan, dan pembentukan aliansi strategis.

1. Kawasan hutan yang telah diberlakukan sebagai hutan yang dikelola bersama masyarakat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Hutan hak yang telah ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, dinyatakan tetap berlaku. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan hutan hak tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 58 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai tata hutan, pemanfaatan hutan, suaka alam dan pelestarian alam, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penataan ruang, sumberdaya air, serta konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.