Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa hutan melalui pemanfaatan hutan secara lestari. Kebijakan ini berupaya meningkatkan kemampuan masyarakat desa hutan secara partisipatif dan berwawasan lingkungan, menciptakan lapangan kerja, mengoptimalkan fungsi hutan negara dan hutan hak, meminimalisasi konflik pemanfaatan sumberdaya hutan, serta menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hasil hutan. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya sinergitas antar pengelola hutan dan pihak terkait, peran serta masyarakat desa hutan dalam perlindungan hutan, keberdayaan masyarakat melalui fasilitasi dan insentif, terselesaikannya konflik penggunaan sumberdaya hutan, dan terwujudnya aliansi strategis di antara para pemangku kepentingan. Ruang lingkupnya meliputi perlindungan (peningkatan produktivitas, sinergitas, dan jejaring kerja), pemberdayaan (pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan), serta advokasi penguatan kelembagaan. Arah kebijakan mencakup peningkatan kesejahteraan melalui kemitraan, pemanfaatan sumberdaya hutan secara adil dan lestari, penguatan kelembagaan, pencegahan gangguan keamanan hutan, dan pembentukan aliansi strategis.