Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 mengesahkan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran asap akibat kebakaran lahan dan/atau hutan melalui kerja sama nasional, regional, dan internasional. Persetujuan ini menekankan pentingnya solidaritas ASEAN dalam menghadapi pencemaran asap lintas batas yang merugikan kesehatan manusia dan lingkungan. Indonesia, sebagai bagian dari ASEAN, berkomitmen untuk memperkuat regulasi nasional terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan/atau hutan, serta meningkatkan kerja sama dengan negara-negara ASEAN lainnya. Persetujuan ini juga mengatur pembentukan Pusat Pemantauan Nasional dan ASEAN Coordinating Centre untuk memantau dan menilai risiko pencemaran asap, serta mendorong pengembangan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar.