Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, adanya penambahan objek retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2013 mendorong perlunya peninjauan kembali dan penggantian peraturan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah berupa tanah, gedung atau bangunan, penggunaan gedung olahraga, dan kendaraan dinas.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atas kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
3. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
4. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
5. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kekayaan/fasilitas yang digunakan, jangka waktu, dan frekuensi pemakaian.
6. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan orientasi pasar.
7. Struktur dan besarnya tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis kekayaan daerah yang dipakai, seperti tanah, bangunan/gedung, kendaraan dinas, alat-alat berat, dan sewa panggung reklame. Detail tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
8. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan peraturan bupati.
9. Retribusi dipungut di wilayah daerah dan dapat dibayarkan per hari atau per bulan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
10. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.