on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Also known as: PP 18/1986 · PP No. 18 Tahun 1986 · PP Nomor 18 Tahun 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembentukan, fungsi, hak, kewajiban, keanggotaan, kepengurusan, keuangan, dan pembinaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela berdasarkan kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setiap organisasi kemasyarakatan wajib memiliki Anggaran Dasar yang mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Pemerintah berperan dalam melakukan pembinaan umum dan teknis untuk mendorong pertumbuhan organisasi yang sehat dan mandiri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan, serta mengatur tentang keuangan organisasi yang dapat diperoleh dari iuran anggota, sumbangan, dan usaha lain yang sah.