For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan

Also known as: Permen PANRB 10/2025 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2025Publication Date:15 Juli 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional di Bidang Pertahanan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date21 Juli 2025
Publication Date15 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/07/M.PAN/5/2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1026).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan, yang terdiri dari Jabatan Fungsional Kataloger dan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (APN). Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk mendukung transformasi tata kelola jabatan fungsional dan sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pertahanan.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Kataloger bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang kodifikasi Materiel, meliputi penyelenggaraan kodifikasi, skrining, publikasi, dan evaluasi data hasil kodifikasi Materiel. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara bertugas melaksanakan analisis Pertahanan Negara untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara, meliputi penyelenggaraan pertahanan militer dan/atau nirmiliter yang dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan mencakup pertahanan, keamanan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jenjang Jabatan:

Jenjang Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan terdiri atas Kataloger pemula, terampil, mahir, dan penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Kataloger kategori keahlian terdiri atas Kataloger ahli pertama, muda, madya, dan utama. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara terdiri atas Analis Pertahanan Negara ahli pertama, muda, madya, dan utama.

Pengangkatan dan Pemberhentian:

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Kataloger dan APN dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana, atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.

Instansi Pembina:

Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, yang bertugas menyusun pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan teknis, standar kualitas hasil kerja, pedoman penulisan karya tulis/ilmiah, kurikulum pelatihan, menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi, serta melakukan sosialisasi dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)