Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBK. Laporan keuangan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan tersebut telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 989.318.725.965,95 dan belanja sebesar Rp. 1.002.636.620.119,95, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (13.317.894.154,00). Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 166.437.359.823,55 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 164.437.359.823,55.
Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.893.303.542.796,43, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.639.810.770,09, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.873.663.732.026,34. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 877.250.639.258,73 dan beban sebesar Rp. 751.743.259.256,73, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp. 125.507.380.002,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 151.119.465.669,55. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.873.663.732.026,34.
Qanun ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan secara rinci, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, dilampirkan pula daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD.