on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam hayati dan nonhayati di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang perlu dikelola secara terpadu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Peraturan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Perencanaan meliputi Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi. Pemanfaatan wilayah pesisir meliputi pemanfaatan secara tradisional (untuk kebutuhan minimum rumah tangga tanpa izin) dan pemanfaatan untuk kegiatan usaha (dengan izin). Pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti konservasi, pendidikan, pariwisata, dan perikanan, tetapi tidak dapat dimiliki secara keseluruhan oleh satu pihak.
Peraturan ini juga mengatur tentang sempadan pantai, reklamasi, rehabilitasi, dan konservasi wilayah pesisir. Masyarakat lokal memiliki hak untuk ikut serta dalam penyusunan program pengelolaan, melakukan pengawasan, memperoleh penyuluhan, dan menerima bantuan. Masyarakat pesisir memiliki hak untuk memperoleh informasi, berperan serta dalam perumusan kebijakan, memperoleh penyuluhan, dan mengajukan usul dalam proses perizinan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan wilayah pesisir dan dapat membentuk organisasi pengelola. Pembiayaan pengelolaan dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk menjamin pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan. Mitigasi bencana juga diatur untuk melindungi wilayah pesisir dari bencana.