on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kota Pekalongan 3/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi:
Laporan keuangan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp 809.733.612.473,00 dan belanja sebesar Rp 792.543.896.689,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 17.189.715.784,00. Pembiayaan netto adalah Rp 101.296.099.588,00, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 118.485.815.372,00.
Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.893.808.840.396,88, jumlah kewajiban sebesar Rp 8.074.936.855,17, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.885.733.903.541,71. LAK menunjukkan arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 170.015.879.449,00 dan arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp (154.088.426.076,00). LO menunjukkan pendapatan sebesar Rp 860.715.259.503,01 dan beban sebesar Rp 747.698.239.352,22, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 113.017.020.150,79.
LPSAL menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 118.485.815.372,00. LPE menunjukkan ekuitas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp 1.885.733.903.541,71. CaLK memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan tersebut.