For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: UU 14/2007 · UU No. 14 Tahun 2007 · UU Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2007Publication Date:2 Januari 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 2007
Publication Date02 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Buton Utara bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Muna, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, potensi daerah, serta aspek sosial politik dan keamanan.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Buton Utara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Muna, mencakup enam kecamatan. Pembentukan ini mengurangi wilayah Kabupaten Muna. Kabupaten baru ini memiliki batas-batas wilayah yang jelas dan ibu kota di Buranga. Urusan pemerintahan daerah mencakup urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Buton Utara bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Buton Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Buton Utara dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. 3. Sebelum Kabupaten Buton Utara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Muna tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara. 4. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Muna, Peraturan dan Keputusan Bupati Muna yang selama ini berlaku di wilayah yang menjadi Kabupaten Buton Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(-)