on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
Also known as: UU 14/2007 · UU No. 14 Tahun 2007 · UU Nomor 14 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Buton Utara bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Muna, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, potensi daerah, serta aspek sosial politik dan keamanan.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Buton Utara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Muna, mencakup enam kecamatan. Pembentukan ini mengurangi wilayah Kabupaten Muna. Kabupaten baru ini memiliki batas-batas wilayah yang jelas dan ibu kota di Buranga. Urusan pemerintahan daerah mencakup urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Buton Utara bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.