For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol To Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)

Also known as: PERPRES 114/2018 · PERPRES No. 114 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 114 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 November 2018Publication Date:12 November 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol To Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan luar negeri dan meningkatkan kerja sama perdagangan antara kedua negara. Perubahan ini dilakukan melalui penandatanganan protokol pada 27 Januari 2018 di Islamabad, Pakistan. Peraturan ini mengatur pengesahan protokol tersebut dan menyatakan bahwa salinan naskah asli protokol dalam bahasa Indonesia dan Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)