For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1972 tentang Susunan Organisasi dan Tata-Kerdja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Keppres 33/1972 · Keppres No. 33 Tahun 1972 · Keppres Nomor 33 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 1972Publication Date:18 April 1972
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata-Kerdja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 1972
Publication Date18 April 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1970. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan koordinasi Program Keluarga Berencana Nasional sebagai bagian dari Pembangunan Lima Tahun. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan dan memperluas fasilitas serta sumber daya yang ada, serta melibatkan unsur-unsur masyarakat dan pemerintah.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Presiden bertanggung jawab atas penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional, dengan pelaksanaan sehari-hari oleh Menteri Negara Kesjahteraan Rakyat. Di tingkat daerah, Gubernur dan Bupati bertanggung jawab. B.K.K.B.N. bertugas mengkoordinasi program ini, dengan dukungan unit-unit pelaksana dari berbagai departemen dan organisasi masyarakat. Dewan Pembimbing memberikan pertimbangan kebijakan kepada Presiden, dan B.K.K.B.N. bertindak sebagai lembaga non-departemen di bawah Presiden untuk menetapkan kebijakan dan mengkoordinasi pelaksanaan program.

(-)

(-)