For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan Dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan Dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, Dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan

Also known as: Permen ESDM 45/2016 · Permen ESDM No. 45 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan Dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan Dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, Dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1018 K/30/MEM/2003 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Perencanaan, Subbidang Konstruksi, Subbidang Inspeksi, Subbidang Operasi, dan Subbidang Pemeliharaan. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0040 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Perencanaan, Subbidang Konstruksi, Subbidang Operasi, Subbidang Inspeksi, dan Subbidang Pemeliharaan. 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Operasi, Subbidang Pemeliharaan, Subbidang Konstruksi, dan Subbidang Inspeksi.

Peraturan Menteri ini menetapkan dan memberlakukan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi dalam usaha penunjang tenaga listrik, yang memerlukan penyempurnaan standar kompetensi. Selain itu, telah dilaksanakan Forum Konsensus mengenai Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar kompetensi di bidang transmisi tenaga listrik, meliputi subbidang pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, dan asesor ketenagalistrikan. Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk masing-masing subbidang tersebut, yang tercantum dalam lampiran-lampiran peraturan. Standar kompetensi ini diberlakukan sebagai standar wajib.

1. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Konstruksi, Subbidang Inspeksi, Subbidang Operasi, Subbidang Pemeliharaan dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku Sertifikat tersebut.

(-)