For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 5/2003 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2003 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:22 April 2003Publication Date:16 April 2003
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date22 April 2003
Publication Date16 April 2003
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura melalui pemeriksaan lapangan, pengujian, dan sertifikasi, yang sejalan dengan kewenangan daerah otonom berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan lapangan, pengujian mutu benih di laboratorium, penerbitan Surat Tanda Daftar (STD) bagi produsen, importir/eksportir, pedagang/penyalur benih, serta pemberian register pada pohon induk yang memenuhi syarat.
  2. Objek retribusi adalah pemanfaatan fasilitas pemeriksaan lapangan, pengujian mutu benih, pemberian STD, dan pemberian register pohon induk.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa-jasa tersebut.
  4. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum dan dipungut di seluruh wilayah daerah.
  5. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas areal penangkaran, jenis pengujian benih, jenis komoditi, tanda daftar, dan pohon induk, dengan struktur tarif yang berbeda untuk berbagai jenis tanaman (padi, jagung, kedelai, kacang hijau, kacang tanah, dan hortikultura).

Peraturan ini juga mengatur prinsip penetapan tarif retribusi, saat terutang retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta biaya pemungutan.

(-)

  1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.
  2. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lambat 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-.