Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa melalui pembiayaan yang bersumber dari ADD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Sumber ADD adalah bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten.
- Alokasi ADD minimal 10% dari penerimaan dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBD setelah dikurangi belanja pegawai.
- Plafon ADD untuk seluruh desa dianggarkan dalam APBD.
- ADD masing-masing desa ditentukan dengan menjumlahkan Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP).
- Bobot desa ditetapkan berdasarkan variabel seperti kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan, jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah dusun, potensi ekonomi, dan partisipasi masyarakat.
- ADDM sebesar 60% dari plafon ADD se-Kabupaten, dan ADDP sebesar 40%.
- Rumus perhitungan ADD ditetapkan dan dilakukan oleh Tim Fasilitasi Alokasi Dana Desa Tingkat Kabupaten yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
- Penggunaan ADD dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat desa, dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa.
- Pengelolaan ADD dilakukan oleh Pemerintah Desa dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Semua penerimaan dan pengeluaran keuangan dicatat dalam buku Administrasi Desa.
Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan ADD.