For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2009Publication Date:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Purwakarta Nomor 3/PD/1981 tentang Tarif Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang dijual belikan di Pasar Hewan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK. II Purwakarta Nomor 3/PD/1985 tentang Perubahan pertama kalinya peraturan daerah kabubuten Purwakarta Nomor 3/PD/1981 tentang Tarif Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang dijual belikan di Pasar Hewan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK. II Purwakarta Nomor 18 tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tk II Purwakarta Nomor 3/PD/1981, tentang Tarif Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang dijual belikan di Pasar Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Hewan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa pasar hewan merupakan sarana kegiatan ekonomi dan pencegahan penyakit hewan, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyediakan fasilitas pasar hewan yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam penyediaan fasilitas tersebut melalui penetapan retribusi pasar hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan fasilitas pasar hewan dan pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
  2. Setiap orang atau badan hukum yang menjualbelikan hewan di pasar hewan wajib membayar retribusi.
  3. Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam sarana perdagangan di pasar hewan.
  4. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan di pasar hewan.
  5. Retribusi Pasar Hewan termasuk golongan retribusi jasa umum.
  6. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan pelayanan pasar hewan.
  7. Besaran tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis hewan (sapi, kerbau, kuda, domba, kambing, unggas) dan penginapan hewan.
  8. Hasil pungutan retribusi disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar hewan.
  9. Retribusi dipungut di pasar hewan di Kabupaten Purwakarta.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).