For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Provinsi Jambi 16/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2019Publication Date:22 Oktober 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date23 Oktober 2019
Publication Date22 Oktober 2019
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat lanjut usia untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, mencapai kemandirian, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, memelihara sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia.

Penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan (termasuk pelayanan geriatri di Rumah Sakit Pemerintah Provinsi), pelayanan kesempatan kerja (sektor formal dan non formal), pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum (termasuk aksesibilitas fisik dan non-fisik), kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, partisipasi sosial dan sipil, jaminan sosial (asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung, dan tunjangan berkelanjutan), perlindungan sosial, bantuan sosial, dan pemberian santunan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Graha Wredha dan Rumah Singgah Lanjut Usia, peran serta masyarakat, kelembagaan (pembentukan komisi daerah lanjut usia), kerjasama, pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur, penghargaan, dan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Rumah Sakit Pemerintah Provinsi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan penilaian akreditasi, penghentian sementara, atau pencabutan izin penyelenggaraan.