on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh
Also known as: Keppres 75/2000 · Keppres No. 75 Tahun 2000 · Keppres Nomor 75 Tahun 2000
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan memfasilitasi rekonsiliasi antara masyarakat dan Pemerintah di Aceh melalui pembentukan Tim Terpadu. Tim ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai Ketua, dan bertugas membantu Presiden dalam menyelesaikan konflik di Aceh. Tim ini memiliki fungsi pemantauan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi terhadap upaya pemulihan keamanan, penegakan hukum, dan hak asasi manusia. Selain itu, Tim Terpadu juga bertanggung jawab untuk menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Wakil Presiden. Untuk mendukung tugasnya, Tim ini dibantu oleh Sekretariat dan Staf Khusus, serta mengadakan rapat koordinasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja.