on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 3/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 3 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2019
Qanun ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019. Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.830.625.607.535,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hasil pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.970.443.061.682,17 yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan perubahan APBK, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja daerah, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.