For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024

Also known as: PERPRES 86/2024 · PERPRES No. 86 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2024Publication Date:19 Agustus 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeInsentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Agustus 2024
Publication Date19 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, serta Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Insentif ini juga mencakup pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum dengan persetujuan menteri terkait. Besaran insentif bervariasi tergantung pada posisi dan tingkat jabatan, dan diberikan satu kali setelah pemilihan umum selesai. Insentif tidak diberikan kepada mereka yang dijatuhi pidana atau diberhentikan tidak dengan hormat.

(-)

1. Insentif tidak diberikan kepada penyelenggara pemilihan umum yang dijatuhi pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dijatuhi pidana pemilihan umum, diberhentikan tidak dengan hormat, atau menghambat pengambilan keputusan KPU.