For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 6/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 September 2016Publication Date:15 September 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date16 September 2016
Publication Date15 September 2016
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2007 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, meningkatkan mutu intensifikasi ternak, serta menciptakan keamanan dan ketertiban dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas. Peraturan ini mengatur tentang pemeliharaan dan penertiban ternak di Kabupaten Polewali Mandar.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi terkait istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Pemerintah Daerah, Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
  2. Pengandangan Ternak: Kewajiban peternak untuk mengandangkan ternaknya sesuai dengan habitatnya dan persyaratan teknis.
  3. Lokasi Kandang: Penempatan kandang atau pengembalaan harus jauh dari pemukiman penduduk, rumah ibadah, tempat pendidikan, sungai, pasar, terminal, dan tempat keramaian lainnya.
  4. Radius Kandang: Pengaturan jarak minimum kandang dari pemukiman penduduk dan peternakan lain berdasarkan populasi ternak.
  5. Penertiban Ternak Liar: Ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa pengembalaan dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh aparat desa/kelurahan, masyarakat, dan/atau Polisi Pamong Praja.
  6. Biaya Pemeliharaan Ternak yang Ditangkap: Pemilik ternak yang ditangkap dikenakan biaya pemeliharaan dan pengamanan.
  7. Kesehatan Ternak: Kewajiban peternak untuk menjaga kesehatan ternak dan memvaksinasi ternaknya secara teratur.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)