For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Bulan Januari 2017

Also known as: PMK 214/PMK.05/2016 · PMK No. 214/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Bulan Januari 2017
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada bulan Januari 2017. Latar belakang peraturan ini adalah adanya cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2017, yang menyebabkan hari kerja pertama jatuh pada tanggal 3 Januari 2017. Untuk meringankan beban penerima gaji, pembayaran gaji dilakukan lebih awal pada tanggal 2 Januari 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 2 Januari 2017, serta pelaksanaan pemindahbukuan dana oleh Bank Penyalur Gaji. Bank Penyalur Gaji juga diinstruksikan untuk melakukan perubahan data tanggal SP2D dan melaporkan pelaksanaan penyaluran gaji kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)