For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 5/2023 · Perda Kota Payakumbuh No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2023Publication Date:31 Juli 2023
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date31 Juli 2023
Publication Date31 Juli 2023
Place of EnactmentPayakumbuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mencegah pencemaran lingkungan akibat pengelolaan air limbah domestik yang tidak tepat. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan air limbah domestik yang sistematis dan terpadu untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD):
    • SPALD terdiri dari SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T).
    • SPALD-S meliputi sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja.
    • SPALD-T meliputi sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat.
  2. Penyelenggaraan SPALD:
    • Meliputi perencanaan, konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan, rehabilitasi, dan pemanfaatan.
    • Perencanaan mencakup rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci.
  3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:
    • Menyelenggarakan SPALD, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, serta melakukan koordinasi antar lembaga.
    • Menetapkan rencana induk dan kebijakan SPALD, menyelenggarakan SPALD untuk masyarakat berpenghasilan rendah, memberikan perizinan, dan melaksanakan pengembangan kelembagaan.
  4. Hak dan Kewajiban:
    • Masyarakat berhak memperoleh lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan yang layak, pembinaan, rehabilitasi lingkungan, informasi, dan partisipasi dalam pengelolaan SPALD.
    • Setiap orang berkewajiban mengelola air limbah domestik sesuai standar teknis dan melakukan pembuangan lumpur tinja secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan, peran serta masyarakat, pendanaan, pengawasan, kerjasama, insentif, dan larangan terkait pengelolaan air limbah domestik.

1. Setiap Orang atau Badan Usaha yang menghasilkan Air Limbah Domestik yang belum memiliki fasilitas pengelolaan Air Limbah Domestik pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pengelolaan Air Limbah Domestik paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan air limbah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, denda administrasi, dan/atau biaya pemulihan lingkungan. 2. Pelanggaran terhadap larangan membuang limbah sembarangan juga dapat dikenakan sanksi administratif yang sama.