For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2026

Also known as: Permen Transmigrasi 2/2026 · Permen Transmigrasi No. 2 Tahun 2026 · Permen Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2026Publication Date:13 Maret 2026
Hukum Pemerintahan DaerahTransmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Information

TypePeraturan Menteri Transmigrasi
Effective Date16 Maret 2026
Publication Date13 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025. 2. Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025.

Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang transmigrasi untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui pelimpahan sebagian wewenang kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) serta penugasan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pelimpahan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi. GWPP memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, sinkronisasi program, serta penetapan pengelola keuangan dekonsentrasi. Selain itu, Menteri menugaskan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas pembantuan yang mencakup bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi. Pemerintah daerah yang menerima penugasan wajib melakukan sinkronisasi, penyiapan perangkat daerah, serta koordinasi dan pelaporan secara berkala kepada Menteri.

(-)

(-)