For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 9/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Pangandaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan publik, meningkatkan pemahaman penyelenggara perizinan, dan memberikan kejelasan prosedur perizinan.

Peraturan ini mencakup penataan perizinan melalui penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, dan pelimpahan perizinan. Izin dikelompokkan berdasarkan klasifikasi (usaha dan non-usaha) dan kategori (pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, kepariwisataan, reklame, penanaman modal, pertanahan, sumber daya air, konstruksi, transportasi, komunikasi, pertanian, peternakan, ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan, jasa boga, kesehatan, sosial, perdagangan, perindustrian, kebinamargaan, pelayaran, dan lainnya).

Prosedur perizinan harus memenuhi persyaratan administrasi, yuridis, teknis, dan manajerial. Kewenangan penetapan izin berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan kepada satuan kerja perangkat daerah. Penyelenggara pelayanan perizinan dibentuk secara efisien dan efektif melalui lembaga pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Masyarakat juga berperan serta dalam penyelenggaraan perizinan melalui kerja sama dan pengawasan.

(-)

Aparat yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi berupa:
  1. Pemberian peringatan;
  2. Pengurangan gaji dalam waktu tertentu;
  3. Pembayaran ganti rugi;
  4. Penundaan atau penurunan pangkat atau golongan;
  5. Pembebastugasan dari jabatan dalam waktu tertentu;
  6. Pemberhentian dengan hormat; atau
  7. Pemberhentian dengan tidak hormat.