on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 2/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 7 dan angka 20, penyisipan angka 13a di antara angka 13 dan 14, serta penghapusan angka 24 pada Pasal 1. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar, serta penghapusan Pasal 27.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan sumber pendapatan asli daerah yang perlu dioptimalkan. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya perlu disesuaikan dengan penyediaan jasa, perkembangan ekonomi, aspek keadilan, dan kemampuan masyarakat.
Ketentuan Substansial: