For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Lingga 3/2020 · Perda Kabupaten Lingga No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2020Publication Date:3 Agustus 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Lingga
Effective Date03 Agustus 2020
Publication Date03 Agustus 2020
Place of EnactmentDaik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Kabupaten Lingga agar pelaksanaan Ibadah Haji berjalan aman, tertib, lancar, dan selamat. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pembentukan PPIHD, koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan instansi terkait, penyediaan transportasi Jemaah Haji dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, serta pembekalan dan/atau bimbingan manasik haji. Pemerintah Daerah berwenang memberikan pembiayaan dan pendampingan.

PPIHD bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji, serta menyusun laporan pertanggungjawaban. Bupati mengangkat Petugas Haji Daerah yang terdiri dari TPHD dan TKHD. Pelayanan transportasi Jemaah Haji meliputi pemberangkatan dari daerah ke embarkasi dan pemulangan dari debarkasi ke daerah, dengan memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan. Dinas Kesehatan membentuk Tim Penyelenggara Kesehatan Haji untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan menetapkan istithaah kesehatan Jemaah Haji.

Pemerintah Daerah yang membidangi urusan keagamaan melaksanakan pembekalan dan/atau bimbingan manasik haji. Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi biaya pelayanan transportasi dan biaya operasional jemaah haji, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)