For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1967 tentang Penugasan Adam Malik Untuk Mengunjungi Negara Tetangga Di Asia Dengan Tugas Khusus

Also known as: Keppres 69/1967 · Keppres No. 69 Tahun 1967 · Keppres Nomor 69 Tahun 1967

Status:
Active
Publication Date:22 Mei 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Adam Malik Untuk Mengunjungi Negara Tetangga Di Asia Dengan Tugas Khusus
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date22 Mei 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara pemberian uang perjalanan dinas dan uang representasi bagi pegawai negara yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan di luar negeri dengan menetapkan ketentuan mengenai pemberian uang muka perjalanan, pengembalian dan pelunasan, serta besarnya uang representasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pejabat dan pegawai negara yang ditugaskan ke luar negeri berhak menerima uang perjalanan dinas sesuai dengan golongan dan lama tugas. Uang muka diberikan dan harus dipertanggungjawabkan setelah tugas selesai. Pembayaran tunjangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Uang representasi diberikan sesuai kebutuhan dan harus dipertanggungjawabkan secara tertulis. Pembelian valuta asing diizinkan dalam batas tertentu. Biaya perjalanan dibebankan pada anggaran instansi yang menugaskan sesuai peraturan perbendaharaan negara.

(-)

(-)