For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 22/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2011Publication Date:15 Oktober 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date26 Oktober 2011
Publication Date15 Oktober 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung. Latar belakang perubahan ini adalah peralihan fungsi pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 5 yang mengatur tentang Lembaga Teknis Daerah, khususnya mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Perubahan judul BAB V, Bagian Kelima menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  3. Perubahan Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang mengatur kedudukan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui SEKDA.
  4. Perubahan Pasal 28 yang mengatur tugas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
  5. Perubahan Pasal 29 yang mengatur fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan kegiatan, pembinaan, pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, monitoring, evaluasi, pelaporan, penyelenggaraan kesekretariatan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  6. Perubahan Pasal 30 ayat (1) huruf c, d, dan e yang mengatur susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Bina Ideologi Dan Wawasan Kebangsaan, Seksi Politik Dan Kewaspadaan Nasional, Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, Dan Ekonomi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan dan fungsi kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dengan dinamika dan perkembangan yang ada, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, politik, kewaspadaan nasional, ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan, dan ekonomi di daerah.

(-)

(-)