For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenham 3/2025 · Permenham No. 3 Tahun 2025 · Permenham Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2025Publication Date:4 Juni 2025
Perencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Hak Asasi Manusia
ThemeKerja Sama di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hak Asasi Manusia
Effective Date10 Juni 2025
Publication Date04 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kerja sama di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kerja sama dan untuk penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan standar dan pedoman serta kerangka hukum yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kerja sama dituangkan dalam Naskah Kerja Sama dengan bentuk nota kesepahaman atau nama lain.
  2. Pihak yang terlibat dalam kerja sama terdiri atas Pemrakarsa (UKE I atau unit kerja di tingkat Kantor Wilayah) dan mitra Kerja Sama (lembaga negara, lembaga pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi kemasyarakatan asing, dan/atau pihak atau mitra lainnya).
  3. Kerja sama dilaksanakan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro.
  4. Kerja sama dapat dilaksanakan dengan mitra dari dalam negeri dan luar negeri, namun kerja sama dengan mitra dari luar negeri hanya dapat dibuat oleh Kementerian melalui Sekretariat Jenderal.
  5. Tahapan kerja sama meliputi perencanaan, penyusunan naskah, dan penandatanganan.
  6. Perencanaan kerja sama dilakukan melalui usulan rencana Kerja Sama oleh Pemrakarsa yang paling sedikit memuat urgensi, ruang lingkup, jangka waktu, dan identitas Mitra Kerja sama.
  7. Penyusunan Naskah Kerja Sama dilaksanakan berdasarkan dokumen hasil penyelarasan usulan rencana Kerja Sama dan paling sedikit memuat judul, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, pendanaan, jangka waktu, serta pemantauan dan evaluasi.
  8. Penandatanganan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh Menteri, Sekretaris Jenderal, atau Pimpinan UKE I untuk Kerja Sama pusat, dan Kepala Kantor Wilayah untuk Kerja Sama daerah.
  9. Pelaporan pelaksanaan Kerja Sama dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sesuai kebutuhan melalui Sistem Aplikasi Elektronik.
  10. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sesuai kebutuhan, dan menghasilkan laporan yang menjadi dasar rekomendasi terhadap perpanjangan, perubahan atau pengakhiran Kerja Sama.

1. Dalam hal layanan Sistem Aplikasi Elektronik belum tersedia, laporan pelaksanaan Kerja Sama disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(-)