For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri "For The Children Of The World " Tahun Emisi 1999 dari Peredaran

Also known as: Peraturan BI 2/2025 · Peraturan BI No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2025Publication Date:30 Januari 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri "For The Children Of The World " Tahun Emisi 1999 dari Peredaran
LocationBank Indonesia
Effective Date31 Januari 2025
Publication Date30 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/13/PBI/1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Seri “For The Children of The World” Tanda Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 229).

Peraturan Bank Indonesia ini mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 dari peredaran, yang meliputi pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan pecahan 10.000 (sepuluh ribu). Uang rupiah khusus ini dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025. Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah khusus tersebut di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, mulai dari 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal yang sama. Jika uang rupiah khusus dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantian dilakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. Ciri uang rupiah khusus yang dapat ditukarkan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bank Indonesia ini.

(-)

(-)