For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 3/2019 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2019Publication Date:8 Maret 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeJadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date26 Maret 2019
Publication Date08 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.03.11.01799 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 593)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memenuhi kewajiban Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip di lingkungan BPOM.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur JRA yang terdiri dari JRA fasilitatif dan JRA substantif. JRA fasilitatif mencakup arsip terkait kepegawaian, organisasi, hukum, perencanaan, keuangan, dan lainnya. JRA substantif mencakup arsip terkait riset dan kajian obat dan makanan, standardisasi, registrasi, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, penindakan, dan pengembangan pengujian obat dan makanan nasional. JRA digunakan sebagai pedoman untuk penyusutan dan penyelamatan arsip di BPOM.

(-)

(-)