on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 3/2019 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memenuhi kewajiban Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip di lingkungan BPOM.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur JRA yang terdiri dari JRA fasilitatif dan JRA substantif. JRA fasilitatif mencakup arsip terkait kepegawaian, organisasi, hukum, perencanaan, keuangan, dan lainnya. JRA substantif mencakup arsip terkait riset dan kajian obat dan makanan, standardisasi, registrasi, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, penindakan, dan pengembangan pengujian obat dan makanan nasional. JRA digunakan sebagai pedoman untuk penyusutan dan penyelamatan arsip di BPOM.